Senin, 25 November 2024

Formappi Menilai DPR Manfaatkan Pandemi Corona Demi Muluskan Omnibus Law

Kamis, 2 April 2020 23:53

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200402160310-32-489673/setuju-bahas-omnibus-law-dpr-dinilai-manfaatkan-wabah-corona

POLITIKAL.ID - DPR menyetujui pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (2/4). Hal ini dinilai memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat pembahasan RUU kontroversial itu.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin persidangan membacakan Surat Presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI pada Rabu (12/2).

"Berkenaan rancangan undang-undang Cipta Kerja yang telah dibawa di dalam rapat konsul pengganti Bamus dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata dia, dalam rapat yang disiarkan situs resmi TV Parlemen, Kamis (2/4).

Azis juga membacakan surat lainnya dari Jokowi, yakni tentang pengajuan RUU Keuangan Negara dalam penanganan Covid-19. Setelah itu, Azis meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Bisa kita sepakati untuk RUU Cipta Kerja akan kita setelah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Bisa disepakati?" tanya Azis.

"Setuju!" teriak para anggota dewan yang hadir.

Surpres itu tetap disetujui meski ada dua perwakilan fraksi yang menolak. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman dan Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menolak pembahasan RUU itu dan meminta Dewan memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Azis berkilah bahwa agenda-agenda dalam rapat paripurna ini, termasuk persetujuan pembahasan Omnibus Law, merupakan hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, yang merepresentasikan semua fraksi dan pimpinan.

Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai Dewan memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk memuluskan pambahasan Omnibus Law.

"Dugaan bahwa ada pesanan dari kelompok lain yang mendesak mereka untuk menyelesaikan pembahasan secepatnya. Desakan pihak-pihak lain itu yang tampaknya membuat mereka terlihat memanfaatkan situasi pandemi ini untuk bisa menggolkan misi atas RUU itu," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).

Dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/4), Wakil Ketua DPR yang juga pimpinan sidang Azis Syamsuddin menyebut akan membacakan Surat Presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo tentang RUU Ciptaker tersebut.

Lucius mengatakan tak biasanya DPR RI tancap gas sejak awal masa sidang. Hal yang dibahas pun berupa RUU kontroversial yang tidak mendesak untuk hajat hidup orang banyak. Seharusnya, kata Lucius, Dewan mempercepat penanganan Virus Corona.

"Sudah semestinya rencana membahas RUU-RUU di tengah situasi sekarang ini harus dipinggirkan lagi," kata dia.

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menolak rencana DPR RI membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai akan nihil transparansi.

Koalisi itu terdiri dari Amnesti Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, Setara Institute, dan WALHI. Mereka meminta DPR RI menghindari kepentingan politik jangka pendek dalam kondisi sulit seperti ini.

"Menghentikan pembahasan dan pengesahan semua RUU kontroversial, seperti RUU Mahkamah Konstitusi, RUU ASN, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Cipta Kerja," tulis koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).

Diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker merupakan usulan Pemerintah. Surat presiden (Surpres), yang merupakan tanda permintaan pembahasan dari pemerintah kepada DPR, telah dikirim bersama dengan draf RUU-nya pada Rabu (12/2).

Setelah rapat paripurna menyetujui pembahasannyai, DPR menyerahkan penyusunan RUU ini kepada Baleg DPR yang akan membahas RUU tersebut. Kemudian, pembahasan RUU pun bergulir. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Setuju Bahas Omnibus Law, DPR Dinilai Manfaatkan Wabah Corona"

Tag berita:
Berita terkait