Diketahui, Perppu No. 1 tahun 2020 mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Menurut Masinton, judul Perppu itu sendiri sudah bermasalah.
"Secara judul saja Perppu No. 1 Tahun 2020 ini rancu dan tidak fokus. Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?" tuturnya.
Menurut Masinton, ketidaktegasan judul Perppu itu sama dengan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan penumpang gelap atau kalangan oligarki yang memiliki kepentingan tertentu.
"Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19," katanya.
Masinton lalu mengkritik alasan pemerintah yang ingin mencegah pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional serta penurunan penerimaan negara. Menurutnya, alasan itu tidak bisa dipakai sebagai pijakan menerbitkan Perppu.
"Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN," ucap Masinton.
Sudah jelas bahwa Perppu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi," tambahnya.