Kamis, 9 Mei 2024

Fraksi PDIP Anggap Perppu yang Diterbitkan Jokowi Hanya untuk Kepentingan Oligarki

Minggu, 19 April 2020 0:29

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyebut Perppu No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi menyabot UUD 1945 dan mengandung kepentingan oligarki (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Terakhir, Masinton menyoroti Pasal 27 ayat (1) Perppu No. 1 tahun 2020. Di sana disebutkan bahwa sejumlah pihak yang melaksanakan amanat Perppu tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana jika didasari iktikad baik.

Menurut Masinton, bunyi pasal itu jelas menabrak UUD 1945. Dia menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menghendaki semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum termasuk pejabat negara.

"Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," imbuh Masinton.

Sebelumnya, Masinton menyebut Perppu No. 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi sebagai kepentingan nyata kaum oligarki. Dia mengucapkan itu lewat akun Twitter @Masinton, Sabtu (18/4). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Masinton Ungkap Alasan Perppu Corona Kepentingan Oligarki"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait