POLITIKAL.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya usai resmi dipecat PDI Perjuangan (PDIP).
Dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024), Gibran mengaku menghormati keputusan partai tersebut.
"Ya kami menghargai dan hormati putusan partai," ujar Gibran.
Putra Presiden Joko Widodo itu menegaskan akan fokus membantu Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pemerintahan ke depan. Ketika ditanya apakah dirinya akan bergabung dengan partai lain, Gibran memberikan jawaban yang diplomatis.
"Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Saat kembali ditanya terkait potensi pindah ke partai lain, Gibran hanya meminta publik untuk menunggu kelanjutannya. "Tunggu saja," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, PDIP mengumkan pemecatan terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Muhammad Bobby Afif Nasution.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, dalam siaran resmi partai, Senin (16/12/2024).
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin.
Dia kemudian menyebut Jokowi, Gibran, dan Bobby dipecat bersama 27 anggota PDIP lainnya, tetapi Komarudin tak menyebut secara rinci nama-nama mereka.
Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka. Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam surat pemecatan tersebut.
(*)