POLITIKAL.ID - Beredar isu Achmad Marzuki mendadak dicopot dari kursi penjabat (pj) Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran kalah di Aceh dalam Pilpres 2024.
Isu liar ini berhembus kencang karena masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh berakhir pada Juli 2024.
Justru pencopotan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dilakukan lebih cepat, Kamis (14/3/2024).
Pencopotan itu bersamaan dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 di Aceh yang menunjukkan Prabowo-Gibran kalah di Serambi Mekkah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 787.024 suara atau setara dengan 24,43 persen dari total suara sah.
Jumlah suara Prabowo-Gibran berada di belakang Anies-Muhaimin yang mendapat dukungan 2.369.534 suara.
Jumlah suara yang diraih Paslon 01 itu mencapai 73,55 persen dari total suara sah di Aceh.
Sedangkan Ganjar-Mahfud cuma meraih 64.677 suara atau mencapai 2 persen dari total suara sah.
Lantas hasil ini dikaitkan dengan pencopotan Achmad Marzuki dari Pj Gubernur Aceh, digantikan Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah.
Belakangan, isu liar ini dibantah dengan tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menurut Tito, pencopotan itu murni terkait masa jabatan Marzuki.
"Enggak lah haha kau. (Menjabat) 1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," ungkap Tito Karnavian, Jumat, (15/3/2024).
Sebelumnya, Tito melantik Sektretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai (pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.
Pelantikan Bustami berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39/P Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024.
Dalam pelantikan yang digelar Kamis, 14 Maret 2024, Bustami Hamzah berjanji untuk menjalankan jabatan sebagai pejabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya, mengikuti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan penuh integritas dan dedikasi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Tito mengatakan pelantikan ini tidak semata-mata berdasarkan keinginan pemerintah. Melainkan merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), yang menjamin terselenggaranya pilkada serentak di seluruh Indonesia, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.
"Pelaksanaan pilkada serentak menjadi penting untuk menjaga harmonisasi sistem pemerintahan di negara ini," ungkapnya.
Isu liar di medsos
Usut punya usut, ternyata isu liar ini bermula dari pegiat media sosial Jhon Sitorus.
Ia menilai Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dicopot karena gagal menjalankan perintah Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Serambi Mekkah.
"Fyi: AMIN menang telak 73,5 persen di Aceh, jadi PJ Gubernur-nya harus diganti karena GAGAL memenangkan kosong duanya," ungkap Jhon, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (14/3/2024).
John Sitorus merasa hal tersebut juga bisa berlaku Sumatera Barat (Sumbar) jika dipimpin Pj Gubernur.
"Beruntung, Sumbar masih dipimpin oleh Gubernur, bukan PJ. Kalo gak, nasibnya sama juga karena Amin menang di Sumbar," tulisnya.
John juga menganggap pencopotan kepala daerah berpotensi atas keinginan Prabowo yang dilaksanakan Presiden Jokowi.
"Ya, semua terserah Jokowi eh Prabowo saja," tulisnya.
(REDAKSI)