Rabu, 15 Mei 2024

HMI Samarinda Gelar Aksi Refleksi Akhir Tahun 2020

Jumat, 1 Januari 2021 1:7

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar mimbar bebas di pintu utama kampus Unmul, Jalan M Yamin, Samarinda, Kaltim, Senin (30/12/2020).

Aksi turun ke jalan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan HMI kepada pemerintahan Presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dipenghujung tahun 2020.

Menurut HMI Cabang Samarinda, Nur Yani mengatakan, MB dengan tema 2020 positif kacau, 2021 tunggu vaksin solusi hmi menyoroti fenomena pandemi corona atau virus covid-19 yang membunuh ratusan jiwa di Kaltim.

Namun bukannya malah menurunkan angka, vaksin anti penyakit yang menular itu, pemerintah malah membuat UU Cika Nomor 11 Tahun 2020.

Yani sapaannya tersebut dimana semakin leluasanya modal asing memperpanjang kontrak karyanya di dalam negeri.

"Selain pandemi, banjir kota Samarinda, lubang tambang, kriminalisasi aktivis memjadi cerita selama setahun," ujar Yani.

Menurutnya menjadi pekerjaan rumah bersama, pemerintah pusat terlebih Samarinda memasuki tahun 2021 dirasakan, dapat lebih maju. Terbebas dari kasus pelanggaran HAM dan pemulihan alam yang lebih konstruktif atau nyata.

"Presiden Jokowi - Amin segera melakukan perubahan struktural masyarakat agar tak terjadi konflik sosial," ungkapnya.

Sudah seharusnya pemerintahan kedepan khususnya untuk Samarinda, agar menyusun rencana lima tahun dengan melibatkan partisifasi masyarakat.

"HMI melihat, kilas balik kejadian awal tahun 2020 hingga jelang 2021 penuh dengan persoalan hukum, pendidikan, ham dan sosial masyarakat belum sepenuhnya sejahtera," bebernya.

"Agenda yang bersifat initernal khususnya HMI diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat pelintas jalan diseputaran Jalan M Yamin," jelasnya.

Selain itu, penahanan Mensos, Juliandri Batubara belum lama ditangkap KPK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos Covid -19.

"Bansos menjadi ladang korupsi, padahal rakyat masih susah karena pandemi yang mendera bulat maret lalu yang berdampak pada bangkrutnya industri padat karya," kata mahasiswi Fisip, Unmul tersebut.

Selain itu juga adanya perubahan perubahan terkait pengelolaan minerba yang seluruh izinnya ditarik ke pusat dan kewenangan daerah menjadi hilang.

"Rakyat hanya mendapatkan sisa kerusakannya saja," terangnya.

Selain itu tragedi petrus dimana 6 anggota fpi meninggal dunia tertebak timah panas. Belum juga selesai kasus ham di Indonesia sebelumnya, namun dengan peristiwa di 50 Kilometer tol Jakarta menambah catatan buruk negara hukum republik Indonesia.

"Penahan dua demonstran rekan kami WJ dan FR yang masih ditahan segera dibebaskan, menahan warga yang pendapatnya dilindungi UU adalah salah satu pelanggaran Konstitusi dan ham," ungkapnya. (001)

Tag berita:
Berita terkait