Senin, 11 November 2024

72 Peserta Pilkada Langgar Protokol Covid-19, Ini Sanksi yang Diberikan Mendagri

Kamis, 10 September 2020 20:13

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang sanksi yang diberikan Mendagri kepada 72 peserta pilkada yang langgar protokol Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada 72 orang bakal calon petahana Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan sebagian besar peserta pilkada melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengerahkan massa pada masa pendaftaran 4-6 September 2020.

"Sebanyak 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada," kata Kastorius dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Kastorius menyampaikan sanksi diberikan kepada satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Sanksi dilayangkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana.

Dia menegaskan Kemendagri serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahap pilkada.

Mereka tak segan memberi sanksi para kandidat jika tak mematuhi aturan.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September diwarnai aksi pengerahan massa.

Bawaslu mencatat 316 bakal pasangan calon dari 243 daerah melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Usai kejadian itu, sejumlah kalangan menuntut penundaan pilkada.

Bahkan sebuah petisi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat di change.org telah ditandatangani 30.550 orang.

Berikut daftar nama 72 bakal calon petahana yang melanggar protokol Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020:

  1. Bupati Klaten Sri Mulyani
  2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun T.
  3. Bupati Muna L.M. Rusman Emba
  4. Bupati Wakatobi Arhawi
  5. Wakil Bupati Luwu Utara M. Thahar Rum
  6. Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman
  7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
  8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
  9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery
  10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
  11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
  12. Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
  13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
  14. Bupati Belu Willybrodus Lay
  15. Wakil Bupati Belu J.T. Ose Luan
  16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
  17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
  18. Wakil Bupati Maros Andi Harmil
  19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
  20. Bupati Majene Fahmi Massiara
  21. Wakil Bupati Majene Lukman
  22. Bupati Mamuju Habib Wahid
  23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra
  24. Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri
  25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
  26. Bupati Buton Utara Abu Hasan
  27. Bupati Konawe Utara Ruksamin
  28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
  29. Wakil Bupati Blora Arif Rohman
  30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto
  31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
  32. Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati
  33. Bupati Jember Faida
  34. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
  35. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik
  36. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
  37. Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial
  38. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
  39. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
  40. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
  41. Bupati Rokan Hulu Sukiman
    42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi Halim
  42. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
  43. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti
  44. Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam
  45. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
  46. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir
  47. Bupati Musi Rawas Utara M. Syarif Hidayat
  48. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
  49. Bupati Karimun Aunur Rofiq
  50. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
  51. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
  52. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
  53. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
  54. Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
  55. Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias
  56. Bupati Malaka Stefanus Bria Seran
  57. Bupati Manggarai Deno Kamelus
  58. Wakil Bupati Manggarai Victor Madur
  59. Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali
  60. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong
  61. Bupati Pandeglang Irma Narulita
  62. Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu
  63. Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar
  64. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru
  65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Rusdi Gumalangit
  66. Bupati Sigi Muhamad Irwan Lapatta
  67. Bupati Poso Darmin A. Sigilipu
  68. Wakil Bupati Sigi Paulina Lallo
  69. Wali Kota Bontang Neni Moernianeni
  70. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang
  71. Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud

(*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Tito Beri Sanksi 72 Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Covid"

Tag berita:
Berita terkait