POLITIKAL.ID - DPRD Samarinda ingin Perda tentang izin Usaha Kepariwisataan yang baru nanti membuat industri pariwisata dapat berkembang pesat di Samarinda tanpa merusak lingkungan, tapi juga menambah pendapatan asli Daerah (PAD)
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin pada Senin (29/4/2024).
“Perda yang baru ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan usaha, khususnya di bidang pariwisata tanpa merusak lingkungan, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sekaligus menambah PAD,” kata Khairin.
“Jangan sampai penerbitan izin dipermudah, tapi potensi PAD dari usaha pariwisata dibiarkan gitu. Kita juga harus memperhatikan potensi PAD dari usaha pariwisata ke kas daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalamannya mengunjungi daerah Badung, Bali, di mana ia melihat bagaimana industri pariwisata dikelola dengan baik, menghasilkan PAD yang signifikan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kita perlu banyak belajar dan membangun titik-titik pariwisata itu harusnya bergerak. Artinya semua pihak itu ikut bergerak bersama. Jangan hanya di spot pariwisata saja, kemudian tidak memperhatikan sisi lingkungan,” jelas Khairin.
Khairin berharap Perda Perizinan ini kelak dapat menjadi solusi yang tepat untuk memajukan sektor pariwisata di Samarinda, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Khairin, Pansus akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas detiilnya Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
(Advertorial)