POLITIKAL.ID -- Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar.
Hal ini buntut dari keputusan Partai Golkar mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres.
Laporan terhadap Airlangga Hartarto dilayangkan oleh Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian di DPP Partai Golkar, Jumat (18/8).
Ia menilai tindakan Airlangga mendukung Prabowo merupakan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Ketua Umum Partai Golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dilakukan,” kata Lawrence dalam keterangannya.
Ia menuturkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga itu ialah tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu.
Padahal, Rapimnas itu telah menetapkan Airlangga sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Airlangga kini justru mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Lawrence menilai sikap Airlangga tersebut sebagai tindakan yang tak bertanggung jawab terhadap hasil Rapimnas.
Lawrence juga menilai sikap Airlangga mendukung Prabowo sebagai langkah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Golkar.
Ia lantas meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporannya. Ia berharap Airlangga diberi sanksi terberat atas sikapnya tersebut.
“Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” kata dia.
Namun hal ini kemudia dibantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.
Ia meluruskan soal hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang dianggap memberi mandat kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres).
Nurdin menyebut anggapan itu keliru. Dia menjelaskan hasil keputusan yang benar adalah memberikan mandat kepada ketua umum untuk menentukan capres dan arah koalisi Golkar.
"Putusannya adalah, Munas memberi mandat kepada Airlangga, kepada ketum, untuk mencari capres maupun cawapres," kata Nurdin Halid dilansir dari CNNIndonesia.
(*)