POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92) bersama Aliansi Kaltim Melawan akhirnya ditemui Komisi I DPRD Kaltim.
Setelah unjukrasa, massa diajak beraudiensi, Kamis (13/8/2020) siang.
Dalam audiensi tersebut, akhirnya memutuskan DPRD Kaltim sepakat menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno.
"Kita mendukung penolakan RUU tersebut. Nanti kita buatkan suratnya, nanti beliau-beliau (SBSI 92) akan memberikan langsung ke organisasi pusat agar ini menjadi bahan mereka, agar Omnibus Law ini tidak menyampingkan kepentingan buruh, "ucap Agiel Suwarno.
Sementara itu Sultan Sekretaris DPD SBSI 92 mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kaltim.
Ia berharap, surat maupun bahan acuan untuk memperjuangkan kaum buruh di Kaltim dapat didengarkan di DPR.
"Agar DPR disana terketuk hatinya supaya membatalkan RUU ini," ucap Sultan.
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 92) Kalimantan Timur bersama Aliansi Kaltim Melawan (AKM) diterima langsung Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Ralat Gedung E, Kamis (13/8/2020).
Dalam kegiatan audiensi ini dihadiri anggota Komisi I Agiel Suwarno, Amiruddin, dan perwakilan Disnakertrans Kaltim Gufron.
Dalam audiensi itu para demonstran meminta agar pihak DPRD Kaltim segera menyurati ke pusat untuk menolak RUU Omnibus Law.
Agiel Suwarno mengatakan pihaknya menerima aspirasi buruh. Bahkan pihaknya mendukung agar Omnibus Law dihapus jika benar-benar memberatkan kaum proletar.
"Hak menyampaikan masalah buruh di Kaltim Kita sampaikan mengenai hasilnya Kita serahkan pada teman-teman di sana (DPR RI, Red)," ucapnya.
Selain itu beberapa perwakilan buruh menceritakan permasalahan buruh di beberapa daerah.
Bahkan Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara itu diklaim SBSI 92 merupakan kecamatan dengan sumber daya alam yang besar namun kesejahteraan masyarakatnya disana kurang terlihat. ( Redaksi Politikal - 001 )