“Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” terang Ali.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga diterima Andhi sejak 2012.
Penyidik juga menemukan transaksi senilai puluhan miliar rupiah. Duit itu disebut masuk ke rekening pribadi Andhi Pramono.
“Termasuk ada juga informasi dari Batam tadi itu puluhan miliar langsung ke rekening AP,” kata Ali.
(*)