Sabtu, 23 November 2024

Andi Harun: Pemkot dan DPRD Samarinda akan Segera Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda

Selasa, 14 Februari 2023 18:10

BERBICARA DI PODIUM - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: Humas Pemkot Samarinda

POLITIKAL.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) minta Pemkot Samarinda untuk segera menetapkan raperda RTRW pada (13/2/2023)

Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda bersama DPR, pada Selasa (14/2/2023)

"Kami diberi waktu akhir penetapannya harusnya tanggal 13 Februari 2023 kemarin, namun kami meminta perpanjangan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementrian ATR/BPN. 

"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN" Kata Andi Harun saat ditemui awak media.

Pemerintah daerah akan segera menetapkan Raperda RTW menjadi perda. 

"Kita sudah medapatkan perintah dari kementrian untuk segera menetapkan Raperda RTRW kita menjadi perda" beber Andi Harun.

Ia mengatakan, pemerintah harus tunduk terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Ketika pemerintah pusat sudah menetapkan untuk segera mungkin disahkan, maka pemkot mengikuti pemerintahan tersebut.

"Sebenarnya batas akhirnya kemarin (13/2/2023), kita ini kan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, ketika pemerintah pusat telah menetapkan seperti itu maka tidak ada pilihan lagi," pungkasnya.

(Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait