Jumat, 22 November 2024

Pemilu 2024

Aturan Wajib Lapor Harta Kekayaan (Lkhpn) bagi Caleg di Pemilu 2024 'Lenyap' ?

Jumat, 19 Mei 2023 17:0

ILUSTRASI - Kegiatan Tahapan yang dilakukan Lembaga KPU RI. / Foto: Istimewa

Menurut Nisa, KPU tidak bisa "mandiri dan independen" dalam mengambil keputusan, termasuk persoalan syarat lapor harta kekayaan caleg dan calon DPD terpilih.

"Akhirnya melihat tata kelola penyelenggaraan pemilu ini mengalami kemunduran," jelas Nisa.

Sudah sejauh mana tahapan pendaftaran caleg?

KPU telah menutup pendaftaran bakal caleg dari 18 partai politik pada hari Minggu (14/05).

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi para bacaleg yang didaftarkan sekitar satu bulan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian dan penelitian. Yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada media, Minggu (18/05).

Setelah itu, KPU akan memberikan kesempatan pada calon untuk melakukan perbaikan persyaratan pada 26 Juni - 9 Juli, yang dilanjutkan verifikasi kembali oleh KPU sampai 6 Agustus.

KPU menyusun daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus sampai 23 September, sebelum akhirnya menyusun daftar calon tetap (DCT) pada 24 September sampai 3 November.

Pemungutan suara legislatif, DPD, presiden dan wakil presiden akan serentak dilakukan 14 Februari 2024.

Seperti apa aturannya?

Pada pemilu 2019 seluruh bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya kepada "instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Tanda terima laporan ini kemudian diserahkan kepada KPU hingga tingkat kabupaten/kota, paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan sebagai calon terpilih.

Jika bakal calon tidak melaporkan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan gubernur.

Aturan wajib lapor harta kekayaan ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat yang sama juga berlaku pada calon anggota DPD lewat PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Namun, di PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, ketentuan wajib lapor LHKPN sudah tidak lagi dicantumkan.

Mengapa KPK bereaksi?

KPK melayangkan surat peringatan ke KPU terkait ketiadaan syarat wajib lapor harta kekayaan calon legislatif dan calon DPD terpilih, Selasa (16/05) kemarin. Surat ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.

Halaman 
Tag berita: