Dalam keterangannya kepada media, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan laporan harta kekayaan ini bisa menjadi panduan awal bagi masyarakat untuk mengawasi calon pejabat publik.
Dalam hal ini, publik bisa memanfaatkan laporan harta kekayaan caleg dengan praktik kampanye di lapangan.
"Jika sejak awal caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN, bisa dilihat kewajaran uang kampanye yang dilaporkan ke KPU. Kalau sekarang, kan, jadi tidak bisa diawasi," ujar Pahala seperti dikutip dari Kompas.id.
Selain itu, Pahala juga menilai syarat wajib ini akan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN dari calon anggota legislatif petahana.
Berdasarkan laporan KPK per 31 Desember 2022, kepatuhan lapor LHKPN di badan legislatif paling rendah dibandingkan eksekutif, yudikatif dan BUMN/BUMD.
Setidaknya terdapat 972 anggota DPR/DPRD belum melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik kepada KPK
Apa konsekuensinya jika aturan ini ditiadakan?
"Kita sebagai publik jadi kehilangan salah satu indikator penting dalam menilai atau dalam memilih siapa caleg yang mau kita pilih," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyat yang dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (18/05).
Nisa - sapaan Khoirunnisa Nur Agustyati - mengatakan banyak warga tidak mengenal sama sekali bakal caleg maupun calon DPD di lingkungannya. Padahal, melalui laporan harta kekayaan ini bisa menjadi keuntungan juga bagi bakal calon untuk menunjukkan kejujurannya.
"Jadi, itu yang penting buat publik, karena sekarang publik nggak bisa mendapat informasi yang utuh," tambah Nisa.
Selain itu, ketiadaan syarat wajib lapor harta kekayaan ini ia sebut sebagai "kemunduran" dibandingkan pemilu 2019 silam. Musababnya, pemilih tak punya lagi pegangan untuk mengukur calon-calon petahana melalui laporan harta kekayaannya maupun kinerjanya selama lima tahun terakhir.
Bukan hanya itu, Perludem mengatakan pemilu akan datang mengalami kemunduran karena terdapat aturan KPU yang bisa mencederai hak politik perempuan.
"Komitmen pencegahan korupsinya, ya melalui laporan LHKPN ini," kata Nisa, sambil menambahkan ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN ini hanya menguntungkan pihak partai politik karena "tidak perlu repot mengumpulkan dokumen".
(Redaksi)