POLITIKAL.ID - Bendahara Umum DPP Projo Panel Barus bantah pernyataan politikus PDIP Deddy Sitorus yang singgung soal mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wali Kota Solo.
Sebelumnya, Deddy Sitorus menyebut mundurnya Gibran merupakan sesuatu yang ganjal.
Namun Panel Barus menyebut pernyataan Deddy itu tak cermat.
Pasalnya, ia menilai PDIP ketiban durian runtuh usai Gibran mundur dari kursi Wali Kota Solo.
Hal itu dikarenakan jabatan Wali Kota Solo kini beralih ke tangan Teguh Prakosa yang merupakan kader PDIP.
Panel Barus mengklaim Gibran mundur dari wali kota lantaran bersiap untuk menjadi wakil presiden.
"Sebuah kesempatan bagi kader PDIP yang namanya Teguh Prakosa karena dia otomatis jadi Wali Kota Solo. Jadi menurut kami pernyataan Deddy ini hanya sedang Pansos," ujar Panel Barus, Sabtu (20/7/2024).
Diketahui, Teguh Prakosa telah dilantik menjadi Wali Kota Solo menggantikan Gibran yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono mengatakan Teguh menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.
Aturan yang dimaksud merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
"Menurut aturan, kalau masa jabatannya kurang berapa bulan itu tidak perlu diangkat wakil kepala daerah," pungkasnya. (*)