Senin, 25 November 2024

Bantah Tudingan Soal Aliran Dana ke BPK-Kejagung, Adi: Fitnah!

Senin, 18 Mei 2020 23:16

Foto: M Adi Toegarisman (Wilda/detikcom)

POLITIKAL.ID - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyebut ada aliran dana ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dana hibah KONI. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman membantah tudingan tersebut.

"Itu tudingan yang sangat keji terhadap saya, fitnah," kata Adi dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Selain itu Adi mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pihak yang disebut Ulum, dalam kaitan untuk membahas penanganan perkara di Kejagung. Ia menyebut tudingan tersebut tak berdasar.

"Saya juga tidak tahu nama-nama yang disebut (Ulum), ada Ferry, Jusuf , Yunus. Kenal saja tidak, apa lagi bertemu," tegas Adi.

Adi memaparkan kronologis penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat pada 16 Maret 2018. Lalu dilakukan telaah oleh Kasubdit Ladumas sesuai pada 6 Juni 2018.

Setelah diteliti, kata Adi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono (pada saat itu) mengirimkan nota dinas kepada Jampidsus pada 26 Juni 2018 tentang telaah atas laporan pengaduan. Atas nota dinas tersebut, Adi menyetujui untuk dilakukan penyelidikan.

"Tanggal 9 Juli 2028 diterbitkan Sprinlid oleh Diriku dan dilaksanakan sesuai dengan SOP," ujar Adi.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Adi, Tim penyelidik melaporkan kepada Dirdik dengan saran agar perkara ini ditingkatkan ke tahap pendidikan.

"Ini laporan tim penyelidik tanggal 17 September 2018," sambungnya.

Selanjutnya, tanggal 21 Febuari 2019 dilakukan ekspos hasil penyelidikan yang hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil ekspose ini dikirimkannya nota dinas dari Dirdik saat itu (Asri Agung) kepada Jampidsus tanggal 12 maret 2019.

"Begitu ada nodis tanggal 12 Maret 2019, tanggal 13 maret 2019 langsung saya setujui untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," ucapnya.

Ia menegaskan sejak awal penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, sesuai SOP, serta sesuai semangat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ia menegaskan kasus tersebut masih berproses hingga saat ini.

"Jadi rentetan penanganan perkara sangat cepat, tidak ada itu untuk menghentikan perkara, semua berjalan, bahkan sampai sekarang masih berjalan perkara," ucap Adi.

Bahkan, kata Adi, dalam perkara ini sudah ada 50 orang saksi diperiksa oleh tim penyidik dan 2 orang saksi ahli. Adi menegaskan tidak ada upaya menghentikan perkara.

"Ini kan berjalan perkaranya, tidak ada untuk menghentikan," sambungnya.

Saat disinggung soal adanya dana entertaimen yang diungakpkan Ulum, Adi Toegarisman menegaskan pihak tidak pernah ikut terlibat dalam kegiatan atau acara di Kemenpora dan KONI.

"Boleh dicek, tidak pernah saya ikut kegiatan yang diadakan Kemenpora dan KONI," ungkapnya.

Adi berharap, Kejaksaan Agung dapat mengungkapkan apa motif dan tujuan dari tudingan dan fitnah terhadap dirinya. "Saya mendorong Kejagung ungkap motif dari fitnah ini," sambungnya.

Sebelumnya, Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy. Jaksa mempertanyakan kenapa Ulum sempat mengelak dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan, Bendahara KONI Johnny E Awuy disebutkan mengirimkan Rp 10 miliar dan sesuai arahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, uang Rp 9 miliar diserahkan kepada Imam melalui Miftahul Ulum, yaitu sebesar Rp 3 miliar diberikan Johnny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat; Rp 3 miliar dalam bentuk 71.400 dolar AS dan 189.000 dolar Singapura diberikan Ending melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan; dan Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop diberikan Ending ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora RI.

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah punya kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum menjawab jaksa Agus Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya dalam persidangan, Jumat (15/5/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar-Rp5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar-Rp9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum pun menyebutkan uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik.com dnegan judul "Eks Aspri Imam Nahrawi Bicara Aliran Duit ke BPK-Kejagung, Jampidsus: Fitnah!"

Tag berita:
Berita terkait