POLITIKAL.ID - Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan dijerat pasal 158 dan atau 159 dan 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Bareskrim Polri.
Ismail Bolong diketahui beberapa bulan lalu mengundurkan diri dari anggota Polresta Samarinda.
Ismail Bolong viral setelah video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal dan menyetor upeti ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Meski pun beberapa hari setelah viral Ismail Bolong membuat video klarifikasi.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.
Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.
Sekitar 00.39 WIB, sejumlah tim kuasa hukum meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.
Salah satu kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya tersebut masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
(Redaksi)