" Ya intinya kita sudah bersurat, kalau besok katanya sih akan hadir tapi gak tau datang atau gak," ucap Imam.
Diberitakan sebelumnya, menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu Samarinda, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang juga dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya masih menelusuri enam laporan warga soal pembagian minyak oleh Paslon nomor urut 3.
"Unsur dengan sengaja memberi barang, jumlah dan besaran harga. Itu yang masih kita telusuri," kata Imam.
Imam sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Lebih lanjut, Imam menerangkan mengenai sanksi pelanggar yang dengan sengaja terbukti meyakinkan pemilih akan menerima sanksi jeruji besi.
"Ancaman tiga tahun pidana kepada pelaku dengan sengaja, terbukti dan menyakinkan," tegasnya