Namun, terkait 2.699 surat dukungan yang ditemukan. Imam menjelaskan, bisa saja hal itu terjadi tanpa sepengetahuan ASN terkait.
"Banyak kemungkinan, ASN bisa nggak tau namanya dicatut, ASN sudah pensiun dan benar mendukung, atau LO penghubung dapat sumber data ASN lengkap dengan E-KTP lalu digunakan," kata dia.
Bawaslu dipastikan jika ada ASN menyatakan mendukung, sanksi komisi ASN menanti.
"ASN itu harus netral dan kelihatan netral, kalau tidak ya Bawaslu tinggal meneruskan ke komisi ASN, biar mereka yang menilai," kata Imam.
Bahkan, Bawaslu Samarinda sudah melaporkan salah satu ASN aktif ke Komisi ASN yang ditemukab berpolitik praktis.
Dari 2.699 surat dukungan yang ditemukan, akan dipastikan kembali kebenarannya saat verifikasi faktual digelar KPU Samarinda sejak 26 Maret mendatang.
"Biarlah KPU bekerja, kami juga akan awasi mekanismenya," lanjut Imam. (Redaksi Politikal-003)