POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap menyusun regulasi untuk mengentaskan keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Pasar Lokal yang ada di Kota Tepian.
Penjualan BBM eceran di kios dan toko kelontong telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena dinilai membahayakan keselamatan pemilik dan pelanggan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam pernyataannya sepekan lalu telah memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi terkait melalui surat edaran.
Namun, setelah menggelar dua kali rapat, ternyata surat edaran tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran, jadi harus dibuat peraturan walikota (perwali) atau keputusan walikota. Itulah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," kata Andi Harun pada Rabu (24/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih dalam tahap finalisasi, karena secara redaksional masih memerlukan sinkronisasi antara berbagai pihak terkait.
"Kita mengharmonisasi antar peraturan yang menjadi dasar. Pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan usaha hilir BBM, termasuk pertamini," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pihak terkait, termasuk Pertamina, juga turut berperan dalam proses pembentukan regulasi ini.
"Jadi belum final karena secara redaksional masih ada yang disinkronisasi. Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan untuk finalisasi surat edaran maupun keputusan walikota," tuturnya.
Dalam rapat teknis yang telah digelar, diputuskan bahwa perlu adanya keputusan langsung dari Walikota Samarinda untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Setelah rapat teknis, dibutuhkan keputusan Wali Kota. Nah, jadi harus dibuat dulu keputusan Wali Kota," pungkasnya.
(Tim redaksi)