KPU sendiri menyampaikan bahwa PKPU menjadi pedoman bagi calon legislator, perihal siapa dan berapa jumlah calon, keterlibatan perempuan dalam legislatif, dan syarat minimal pendidikan para calon.
"Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 12-23 menyangkut soal ijazah, pendidikan terakhir, minimal SMA (Sekolah Menengah Atas), KTP (Kartu Tanda Penduduk) tidak ada perdebatan, harus KTP elektronik,” jelas Ketua KPU itu.
"Kemudian, soal persyaratan perilaku, seperti beragama, pekerjaannya, riwayat hidup, setia pada pancasila dan bangsa Indonesia," tambahnya.
"Bahkan calon legislator yang pernah bermasalah hukum juga diatur dalam PKPU ini," tutup Firman.
Diketahui sebelumnya KPU Samarinda telah menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
KPU Samarinda menetapkan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Tepian mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
(Redaksi)