POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membeberkan persyaratan calon legislator di Kota Samarinda.
Sejumlah persyaratan itu dianataranya terkait pencantuman nama dan gelar bakal calon anggota DPRD Kota Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat adanya klarifikasi terkait pencantuman nama dan gelar adalah hal penting.
Bukan hanya itu, Firman Hidayat juga mengatakan, diperlukan penanda tanganan di atas materai oleh pemilik nama untuk mengklarifikasi nama yang akurat.
"Misal, di KTP namanya A saja, tetapi di Ijazah AB, kan masih berbeda. Jadi ini yang akan kami klarifikasi nama asli,” ungkap Firman Hidayat saat diwawancarai di Hotel Harris, pada Rabu (26/4/2023).
"Penulisan gelar akademik bisa ditulis dan gelar adat juga bisa, gelar dicantumkan dalam nama calon legislator,” sambungnya.
Tetapi penjelasan detail perihal teknis atau aturan petunjuk teknis akan disampaikan setelah terbitnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tahun 2023.