Jumat, 22 November 2024

Belum Ada Aturan Lanjutan, Warga IKN Bisa Nyoblos untuk Daerah Kaltim di Pemilu 2024

Jumat, 16 Desember 2022 20:29

WAWANCARA - Fahmi Idris, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim/ Foto: politikal.id

POLITIKAL.ID -  Pemilu serentak akan digelar 2024 mendatang.

Menghadapi pemilu serentak, KPU Kaltim tengah melakukan pendataan daftar data pemilih di Bumi Mulawarman.

Termasuk juga data pemilih yang berada di wilayah IKN.

Diketahui, wilayah IKN berada di beberapa kecamatan Kukar, dan kecamatan di Penajam Paser Utara.

Hingga saat ini, KPU Kaltim masih akan melakukan protokol pemilihan seperti Pemilu 2019.

Artinya warga IKN masih bisa memberikan suara untuk dapil Kaltim.

"Untuk daerah-daerah yang masuk wilayah IKN, kami akan terapkan mekanisme pemilu seperti Pemilu 2019 tidak ada perubahan," kata Fahmi Idris, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Jumat (16/12/2022).

"Belum ada perubahan dapil, masih seperti 2019. Karena IKN juga belum terbentuk. Arahan dari pusat kita tetap ikuti Peraturan KPU yang seperti itu," lanjutnya.

Meski begitu, KPU pusat dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan terkait peraturan KPU tentang Pemilu 2024.

Nantinya data dapil di IKN turut akan diatur di dalamnya, apakah wilayah IKN masih akan masuk Kaltim atau tidak.

"Bagian yang masuk IKN kan ada wilayah PPU ada wilayah Kukar. Kita lihat nanti, kita lihat nanti di uji publik dan pembentukan peraturan KPU," tegasnya.
 
"Data pemilih di wilayah IKN, kami masih punya data pemilih secara umum, data untuk kabupaten/kotanya," pungkasnya. 

(redaksi) 

Tag berita: