Penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu sebenarnya juga bisa ditunda akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pilkada 2020 dapat dijadwalkan kembali jika pandemi belum berakhir.
Bahkan, saat itu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Aturan itu mengatakan pemungutan suara Pilkada 2020 bisa ditunda dan dijadwalkan kembali bila bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir.
Namun, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya berkukuh memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan.
Pemungutan suara Pilkada 2020 lalu dihelat pada 9 Desember 2020.