POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Pilkada DKI 2022.
Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu mengatur bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2022, termasuk DKI Jakarta, bisa ditunda bila terjadi bencana alam dan nonalam.
Mewabahnya pandemi virus termasuk dalam kategori bencana nonalam.
Merujuk Pasal 732 Ayat 1 dan 2 dalam draf revisi UU Pemilu yang dikutip dari CNNIndonesia.com, penyelenggaraan Pilkada 2022 bisa ditunda dan dilakukan jadwal ulang setelah bencana nonalam berakhir.
"Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir," bunyi pasal 732 draf revisi UU Pemilu.
Sementara itu Pasal 732 Ayat (2), penetapan jadwal pelaksanaan Pilkada yang tertunda nantinya akan ditentukan oleh keputusan KPU.
Penentuan jadwal itu dilakukan setelah KPU melakukan konsultasi dengan DPR, pemerintah, Bawaslu dan DKPP.