Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023.
Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah DKI Jakarta.
Ada pula 100 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota lainnya yang menggelar pilkada pada 2022 mendatang.
Akan tetapi, Pilkada 2022 baru sebatas rencana yang tertuang dalam draf revisi UU Pemilu.
Sejauh ini, belum dibahas dan belum disahkan oleh DPR dan pemerintah. Baru masuk dalam program legislasi nasional (2021). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Draf RUU: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika 2022 Masih Pandemi"