“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” katanya.
Kapolri menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus dugaan suap tambang ilegal itu dengan meminta keterangan dari Ismail lebih dahulu.
Dia menegaskan harus ada alat bukti yang ditemukan dulu ketika menelusuri dugaan pidana.
Sebelumnya Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Ismail Bolong kemudian mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru.
Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.