POLITIKAL.ID - Pernyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye ditanggapi Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai aparatur negara termasuk presiden boleh-boleh saja memihak dalam Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin dalam dalam sambutannya di acara Haul Mbah Abu Umar di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1) malam.
"Aparat harus netral, itu perintah undang-undang. Termasuk presiden. Presiden punya hak pilih, tetapi presiden kalau memihak harus cuti dari presiden," kata Cak Imin dalam keterangannya.
Ketua Umum PKB itu menilai demokrasi harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indoensia. Demokrasi itu harus diwujudkan dalam bentuk Pemilu yang jujur dan adil.
"Demokrasi harus diperkuat. Tidak boleh ada yang menjadikan Pemilu ini sebagai pemaksaan kehendak," jelas Cak Imin.
Cak Imin menekankan Pemilu harus diselenggarakan tanpa adanya ancaman dan intimidasi.
Oleh sebab itu, Cak menginginkan Indonesia kembali kepada jalur hukum yang benar dan tidak diatur semena-mena oleh kekuasaan.
"Negara ini negara hukum, Bukan negara kekuasaan. Semua harus tunduk pada hukum. Tidak boleh hukum ditaklukkan oleh kekuasaan," ungkap Gus Imin.
Ucapan Jokowi
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang Presiden.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, boleh menteri juga boleh," kata Jokowi.
Hal senada ditegaskan Jokowi menanggapi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya lagi.
(Redaksi)