POLITIKAL.ID - Beredar informasi bahwa akan ada tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar untuk kuota tambahan calon haji reguler 1444 H/2023.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.
Hilman menjelaskan dana itu nantinya diambil dari nilai manfaat untuk kebutuhan biaya kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah haji reguler.
"Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji, kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat, sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313,37 miliar untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288,31 miliar untuk 7.360 jemaah haji reguler," kata Hilman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Senin (22/5).
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memperoleh kuota tambahan haji dari Arab Saudi 2023 sebanyak 8.000 kuota. Sebanyak 8.000 kuota ini terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Hilman menyampaikan kuota haji reguler tambahan itu akan diisi oleh 5.765 calon jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota.
Sementara untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan sebanyak 1.595 akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Merespons itu, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menerima penjelasan Kemenag tentang usulan tambahan BPIH sebesar Rp288 miliar untuk kuota haji tambahan.
"Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler sebagaimana poin kesatu," kata Ashabul saat membacakan kesimpulan rapat.
Ashabul juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota tambahan Jemaah Haji reguler sebanyak 7.360 jemaah.
"Dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," kata dia.
Ashabul juga mengatakan Komisi VIII DPR dan Kemenag menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.
(Redaksi)