POLITIKAL.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, Rifqy Alimubarok mengatakan KPU kabupaten/kota diminta menunda pelaksanaan tahapan pilkada 2020 mengikuti status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona atau Covid-19 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat sejak 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Penundaan tahapan mulai tanggal 22 Maret - 29 Mei 2020, tahapan dilanjutkan setelah ada keputusan pemilihan lanjutan dari KPU RI sekitar bulan Juni,” kata Rifqy pada Tempo, Ahad, 22 Maret 2020.
Meski begitu, Rifqy mengatakan belum ada keputusan soal kemungkinan pergeseran jadwal pencoblosan pada pilkada yang dijadwalkan pada 23 September 2020.
“Sampai saat ini keputusannya penundaan tahapan, belum kepada penundaan pemilihan,” kata dia.
Di Jawa Barat, ada 8 daerah yang akan melaksanakan pilkada, yakni Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran. Sebagian daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tersebut masuk dalam zona merah sebaran Corona, mengacu pada informasi yang diterima KPU Jawa Barat dari Pemprov Jawa Barat.
“Terdapat tujuh wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, wilayah yang warganya telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung,” kata Rifqy.
Bagi KPU Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Indramayu diminta menunda pelantikan PPS. Sisanya masih diperbolehkan menuntaskan tahapan pelantikan PPS, sebelum penghentian sementara tahapan pilkada serentak karena belum terindikasi temuan kasus Covid-19.
“Pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran dengan protokol kesehatan yang ketat dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat,” kata Rifqy.
Selain itu, KPU Kabupaten Pangandaran, Cianjur, Indramayu, Karawang dan Tasikmalaya masih diperbolehkan meneruskan tahapan verifikasi administasi bakal pasangan calon perseorangan pilkada 2020 sampai 25 Maret 2020. Sementara verifikasi faktual calon perseorangan diminta ditunda.
KPU Jawa Barat juga meminta penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih dan penyusunan data pemilih.
“Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” kata Rifqy.
Badan Pengawasan Pemilu sebelumnya mengirim surat 16 Maret 2020 pada KPU RI mengenai antisipasi dampak Covid-19 terhadap pelaksanaan penyelenggaraan tahapan pilkada serentak. KPU juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lII/2020 tentang penetapan penundaan tahapan pilkada 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Darurat Corona, KPU Jawa Barat Tunda Tahapan Pilkada 2020 "