POLITIKAL.ID - Pada (5/3/2024) DPRD Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda Nomor 4 Tahun 2013 mengenai penyelenggaraan pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar terpilih sebagai ketua Pansus IV tentang penyelenggaraan pendidikan.
Deni menyampaikan bahwa pansus IV bertujuan memprioritaskan tiga aspek kunci untuk perjalanan ke depan.
"Pertama , kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Samarinda,"ungkap Deni pada Rabu (6/3/2024).
Kemudian, ia menyoroti relevansi perda yang telah berusia lebih dari 11 tahun, terkait dengan perubahan dan perkembangan peraturan di Kementerian Pendidikan. Poin ketiga, mereka berusaha meminimalisir gesekan antara peraturan kemeterian dan perda di Kota Samarinda.
"Ketiga poin ini kami sepakati bersama, dan kami berharap pansus ini menjadi langkah positif untuk pendidikan di Kota Samarinda," tambanhnya.
Deni juga menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam kegiatan Pansus, termasuk stakeholder dan organisasi terkait.
"Dengan adanya revisi perda ini, kami berharap memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan haknya,"tambahnya.
Ia menekankan pentingnya memahami bahwa 20 persen dari anggaran pendidikan saat ini dialokasikan untuk honor tenaga pendidik, dan Pansus berusaha meramu solusi terhadap hal ini.
Setelah pembentukan pansus, langkah administratif akan diselesaikan terlebih dahulu. Rencananya, mereka akan mengundang stakeholder untuk berdiskusi dan melakukan studi banding dengan daerah-daerah yang telah menerapkan perda pendidikan baru.
"Dalam rentang 11 tahun ini, banyak perkembangan di dunia pendidikan yang perlu kita ikut," Pungkas Deni.
(Advertotial)