Selasa, 17 September 2024

Desa Kedang Ipil Jadi Kawasan Pertama yang Ditetapkan sebagai Kasawan Masyarakat Hukum Adat di Kukar

Jumat, 31 Mei 2024 22:25

Tradisi Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil

POLITIKAL.ID -  Suatu kawasan yang ditetapkan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) maka penduduknya akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)  telah memenuhi syarat menjadi MHA dan akan ditetapkan menjadi kawasan MHA pertama se-Kukar. 

Diketahui, sebelumnya Desa yang identik dengan budaya Kutai Adat Lawas dan terkenal dengan tradisi Nutuk Beham ini, telah mengajukan syarat untuk dibentuk sebagai kawasan MHA ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengusulan MHA dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedang Ipil.

Bahkan ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah menginventarisasi seluruh kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk mengukuhkan kawasan tersebut sebagai MHA.

“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kalimantan Timur (Kaltim) karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” sebutnya, Sabtu (25/5/2024).

Halaman 
Tag berita: