Sabtu, 23 November 2024

Dianggap Bermasalah, Nasdem Minta Pemerintah Bongkar Pasal RUU KUHP

Jumat, 21 Agustus 2020 19:49

Taufik Basari/ fin.co.id

Campur Tangan Negara dalam Urusan Agama

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina Ihsan Ali Fauzi mengatakan pengukuhan Mahkamah Konstitusi terhadap aturan penodaan agama dalam UU pada 2019 menjadi titik puncak campur tangan negara dalam urusan agama.

"Ini puncak keterlibatan negara dalam urusan agama di Indonesia. Mestinya kan negara ambil jarak dari keterlibatan dalam urusan agama. Tapi karena ada pasal penodaan agama, ada hak negara menentukan mana agama yang benar," jelasnya.

Ia mengatakan hal ini juga didukung oleh organisasi agama besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sejumlah fenomena pun kian mendorong pembuktian terkait dugaannya.

Misalnya perkara narasi islamisasi, kata Ihsan, yang tidak hanya bisa disampaikan partai Islamis namun juga partai nasionalis.

Selanjutnya pemakaian fatwa yang bisa dijadikan dasar hukum secara eksplisit maupun non-eksplisit.

Ia pun menyebutkan terdapat sejumlah ciri khas yang didapati pada kasus penodaan atau penistaan agama di Indonesia.

Kebanyakan kasus yang diproses hukum menurutnya bukan berupa ujaran kebencian, tapi pelintiran kebencian.

Ihsan menjelaskan pelintiran kebencian memiliki ciri pengadu kerap pura-pura tersinggung dengan ujaran pelaku.

Ini dilakukan dengan tujuan ingin menyerang pelaku.

Umumnya juga ada jeda waktu antara insiden ujaran dan pengaduan.

Ini misalnya terjadi pada kasus Basuki Tjahja Purnama beberapa tahun lalu.

Kemudian korban hampir selalu berasal dari kelompok minoritas. Pelaporan juga diselingi rekayasa, yang biasanya dilakukan untuk menimbulkan keresahan massa. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasdem Minta Pemerintah Bongkar Permasalahan RUU KUHP"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait