POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Nasdem minta pemerintah bongkar permasalahan pasal RUU KUHP.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah membongkar sejumlah pasal yang dianggap bermasalah pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Saya dan fraksi saya ingin RKUHP pembahasannya menyeluruh dan mendalam karena masih ada problem utama terkait kepastian hukum dan implementasinya sehubungan dengan HAM. Jadi pemerintah jika berkenan mau membongkar lagi," ungkapnya melalui konferensi video, Jumat (21/8).
Hal tersebut, katanya, karena pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR diduga ingin cepat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP.
Ia mengatakan alasannya karena pembahasannya sudah dinilai terlalu lama di periode lalu.
Kendati begitu, ia menilai masih ada pasal-pasal kontroversial yang perlu dibahas dan dirumuskan kembali.
Salah satunya termasuk pasal yang mengatur terkait penodaan agama, yakni Pasal 304-309.
Basari mengatakan pasal-pasal tersebut tampaknya akan tetap diatur dalam RUU KUHP.
Ini ia duga berkaca dari pembahasan rangkaian pasal itu di periode lalu.
Ia mengatakan pembahasan pasal terkait penodaan agama seyogyanya diperhatikan sejak perumusan oleh para ahli.
Dalam hal ini, perumus harus bisa memastikan pasal yang dibuat tidak menjadi multitafsir atau berpotensi sebagai pasal karet.
Penegasan ini dikatakan menjawab pendapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengatakan kasus penodaan dan penistaan agama di Indonesia didorong aturan hukum yang tidak jelas.
Namun begitu, Basari mengatakan masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan perumusan pasal yang ketat atau penghapusan pasal tentang penodaan agama dalam UU.
"Tetap harus membangun keadaan sosial yang tidak saling tegang akibat dari isu-isu ini. Maka kita benahi hukumnya, tapi disisi lain pemerintah punya tanggung jawab untuk edukasi," tambahnya.
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan terdapat ketidakjelasan hukum pada perundang-undangan yang mengatur soal penodaan agama dan penistaan agama.