Sabtu, 23 November 2024

Diduga Pelanggaran Kampanye, Gibran akan Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Terkait Bagi-bagi Susu di HBKB

Kamis, 21 Desember 2023 22:45

POTRET - Gibran dan Istri membagikan susu gratis di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan membagi-bagikan susu di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta. 

Atas hal itu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan siap memanggil Gibran terkait peristiwa tersebut. 

"Yang pasti kita panggil semua yang terlibat, kemungkinan di akhir tahun mungkin 28 atau 29 Desember 2023," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Christian Nelson Pangkey yang biasa disapa Sonny Pangkey menuturkan hingga kini pihaknya masih melakukan proses klarifikasi lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Adapun hasilnya diperkirakan selesai pada awal Januari mendatang dengan tanggal yang masih belum bisa dipastikan.

Soal pernyataan berbeda dengan pihak Bawaslu RI, dia menegaskan, Bawaslu RI menindaklanjuti terkait keterlibatan anak-anak di kampanye HBKB atau "Car Free Day" (CFD).

Sedangkan Bawaslu DKI akan menindaklanjuti temuan itu secara keseluruhan dan sudah diberikan kesempatan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI.

Halaman 
Tag berita: