POLITIKAL.ID - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berkali- kali tidak tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Atas hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut akan menjemput paksa jika Firli tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta, Kamis.
Karyoto menanggapi langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri setelah Kamis ini tidak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," kata saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Karyoto juga menambahkan surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.
Karyoto juga tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.