"Jadi Mas Anies ya, memang suatu perkembangan politik itu ada beberapa segi perspektif ya, jadi tim saya para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah," ucap Prabowo Subianto.
Capres nomor urut 2 ini menjelaskan pelanggaran etika terkait putusan MK, sudah diambil tindakan melalui putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kemudian sudah ada tindakan dan tindakan itu pun masih diperdebatkan, karena yang bersangkutan masih memproses," ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, putusan MK sudah final dan tidak dapat diubah. Berdasarkan putusan itulah, Ketua Umum Gerindra ini menggandeng putra sulung Presiden Jokowi sebagai pasangannya dan mendaftar ke KPU.
"Kita ini bukan anak kecil, Mas Anies, Anda juga paham ya, sudahlah. Intinya begini, rakyat yang putuskan rakyat yang menilai," kata Prabowo.