Sabtu, 23 November 2024

Disperindagkop Kaltim Siap Gelar Operasi Pasar, Sanksi Pidana Bagi Penimbun Sembako

Senin, 4 Mei 2020 3:32

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Mencegah terjadinya lonjakan harga sembako, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disperindagkop dan UKM akan lakukan operasi pasar.

Kenaikan harga sembako di pasaran memang hingga saat ini semakin terasa. Apalagi masyarakat juga dilanda wabah virus Corona (Covid-19).

"Disperindagkop dan UKM Kaltim sudah rencanakan program operasi pasar ini. Mungkin tidak terlalu lama sudah bisa dimulai," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim sebagaimana dikutip Politikal.Id dari keterangan pers Humas Kaltim, Senin (4/5/2020).

Operasi pasar atau pasar murah akan dikoordinir langsung Disperindagkop Kaltim. Ada beberapa titik yang akan menjadi tempat pasar murah dengan sistem online.

Dengan demikian masyarakat tidak langsung harus datang ke lokasi tersebut. "Direncanakan ada 14 titik selama ramadhan ini dilakukan operasi pasar atau pasar murah," jelasnya.

Menurut Sa'bani dilakukan pasar murah atau operasi pasar, memang beberapa bulan ini cenderung naik harga sembako. Khususnya gula pasir. Karena, sebelum ramadhan sudah meningkat. Itu dikarenakan stoknya di pasar Indonesia menurun. Sehingga ketika di pasaran pun menjadi naik harganya.

Tapi, Pemprov Kaltim melalui Bulog juga sudah bekerjasama dan Disperindagkop segera turun ke lapangan lakukan operasi pasar.

"Kita juga berharap kepada distributor untuk tidak menaikkan harga semaunya. Diharapkan menyesuaikan. Karena, kita juga tidak membatasi angkutan barang jasa lainnya. Termasuk angkutan bahan pokok dan sebagainya tetap terbuka. Jadi, distributor kita minta tidak menaikkan harga," tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi tegas biasa dilakukan tim kepolisian. Apabila terjadi penimbunan-penimbunan dilakukan berbagai pihak tak terkecuali agen-agen atau distributor.

Penindakan tersebut, koordinasinya sudah sering dilakukan dengan kepolisian. Terkait adanya indikasi penumpukan atau penimbunan barang bahan pokok tersebut.

"Jadi, kalau ada yang melakukan penimbunan bahan pokok itu. Maka ada sanksinya dan pihak kepolisian yang bertindak," jelasnya. (Redaksi Politikal.Id 002).

Tag berita:
Berita terkait