"Kita sama-sama tahu kalau dia ekspor ke luar negeri, misalnya ke Korsel misalnya dengan jaminan nanti dia beri bahan baku dalam jumlah tertentu," kata Melki.
"Persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah supaya orang tidak bertanya-tanya. Ini 1,2 juta diekspor keluar tanpa ada semacam, kalau dulu bagus, dari 210 ribu kita dapat 105 ribu (yang diekspor ke) Korsel 105 ribu. Ini 1,2 juta katakan, Korsel ambil berapa persen, kita berapa, itu sudah sangat membantu," imbuhnya.
Dia menerangkan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada Rabu (8/4) belum bisa menjelaskan soal dugaan ekspor 1,2 juta APD ke Korsel tersebut.
Melki pun meminta Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan ihwal perbedaan data dalam dua dokumen terkait ekspor APD ke Korsel ini.
"Kami harap karena kami dapat dokumen itu memang ditulis 1,2 juta, sementara dari dokumen yang mereka pegang ada izin itu cuma 255 ribu. Ada selisih yang harus dijelaskan oleh Kemendag dan Bea Cukai.
Dia menambahkan, Komisi IX DPR akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR, Komisi III DPR, serta Komisi XI DPR agar bisa ikut menindaklanjuti dugaan ekspor APD ke Korsel ini.
"Nantinya ini juga jadi bahan kami untuk dilaporkan ke Komisi III dan pimpinan DPR agar bisa ditindaklanjuti oleh otoritas terkait, termasuk Komisi XI (terkait) urusan Bea Cukai dan Kemenkeu," tutur Melki.