POLITIKAL.ID - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan agar meminta Polri mengusut dugaan ekspor sebanyak 1,2 juta alat pelindung diri (APD) penanganan virus corona (Covid-19) ke Korea Selatan (Korsel).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan dugaan ekspor sebanyak 1,2 juta APD ke Korsel ini sempat mendapatkan sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IX DPR dengan Kepala BPOM Penny K Lukito.
Peserta rapat lainnya adalah sejumlah pejabat Kemenkes, pejabat Kementerian Perdagangan, pejabat Kemenperin, serta sejumlah pengurus asosiasi di bidang farmasi dan alat kesehatan pada Rabu (8/4).
Berdasarkan hal itu, menurutnya, Komisi IX memasukkan poin tersebut ke dalam kesimpulan rapat agar dugaan ekspor sebanyak 1,2 juta APD ke Korsel bisa diusut oleh Polri.
"(Soal dugaan ekspor 1,2 juta APD ke Korsel) sempat kami tanyakan dalam rapat kemarin. Agar kasus ini bisa diusut dan mencegah kasus ini ke depan terjadinya makanya salah satu kesimpulannya adalah kami minta agar Kemenkes, Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkeu harus meminta Kapolri tegas menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan izin ekspor," ucap Melki kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (9/4).
Politikus Partai Golkar itu mengaku memahami bahwa Korsel membutuhkan APD untuk membantu penanganan kasus virus corona. Namun, dia mengingatkan bahwa ekspor yang dilakukan harus juga memperhatikan kebutuhan dalam negeri.
Menurutnya, ekspor ke luar negeri juga biasanya memberikan jaminan pemberian bahan baku dan sebagian APD yang telah dibuat.
"Kita sama-sama tahu kalau dia ekspor ke luar negeri, misalnya ke Korsel misalnya dengan jaminan nanti dia beri bahan baku dalam jumlah tertentu," kata Melki.
"Persoalan ini harus jadi perhatian pemerintah supaya orang tidak bertanya-tanya. Ini 1,2 juta diekspor keluar tanpa ada semacam, kalau dulu bagus, dari 210 ribu kita dapat 105 ribu (yang diekspor ke) Korsel 105 ribu. Ini 1,2 juta katakan, Korsel ambil berapa persen, kita berapa, itu sudah sangat membantu," imbuhnya.
Dia menerangkan bahwa pihak-pihak yang hadir dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada Rabu (8/4) belum bisa menjelaskan soal dugaan ekspor 1,2 juta APD ke Korsel tersebut.
Melki pun meminta Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu menjelaskan ihwal perbedaan data dalam dua dokumen terkait ekspor APD ke Korsel ini.
"Kami harap karena kami dapat dokumen itu memang ditulis 1,2 juta, sementara dari dokumen yang mereka pegang ada izin itu cuma 255 ribu. Ada selisih yang harus dijelaskan oleh Kemendag dan Bea Cukai.
Dia menambahkan, Komisi IX DPR akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPR, Komisi III DPR, serta Komisi XI DPR agar bisa ikut menindaklanjuti dugaan ekspor APD ke Korsel ini.
"Nantinya ini juga jadi bahan kami untuk dilaporkan ke Komisi III dan pimpinan DPR agar bisa ditindaklanjuti oleh otoritas terkait, termasuk Komisi XI (terkait) urusan Bea Cukai dan Kemenkeu," tutur Melki.
Belum Ditemukan Pelanggaran
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pihak kepolisian sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan dugaan ekspor 1,2 juta APD terkait penanganan virus corona ke Korsel.
Hingga saat ini, kata Argo, pihaknya belum menemukan pelanggaran yang terjadi dalam proses pendistribusian alat-alat tersebut ke luar negeri.
"Sudah dilidik, sementara belum ditemukan pelanggaran," kata Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/4).
Ia menambahkan, hasil penyelidikan itu seiring dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia memastikan ekspor APD tersebut sudah sesuai aturan dan tidak menggunakan dokumen yang telah dipalsukan.
"Menurut gugus tugas, sudah sesuai aturan," lanjut Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Minta Polri Usut Ekspor Jutaan APD ke Korsel"