Senin, 25 November 2024

Kaltim

Eks Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Minggu, 27 Agustus 2023 0:33

eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Christianus Benny

POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang.

Pada Jumat (18/8/2023), Kejagung memeriksa Christianus Benny yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.

Untuk diketahui Christianus Benny ini merupakan tersangka ke dua setelah mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agugn Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi

"Betul tersangka kedua Sendawar eks Kadis ESDM Kaltim, CB. Jumat kemarin," kata Kuntadi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Usai jadi terdangka, Christianus Benny  langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

"Dia di (Rutan) Kejari Jakarta Selatan CB," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Dalam perkara ini, Christianus Benny bersama Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Prabowo.

Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

(*)

Tag berita:
Berita terkait