POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Selasa (8/9/2020) kemaren memanggil 55 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan PPS yang merupakan perangkat lapangan yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menjelaskan bahwa yang hanya boleh diserahkan kepada Bawaslu hanya DPS yang merupakan hasil rekapitulasi.
"Bukan A.B-KWK, kalau itu data pribadi orang. Ya kami bilang kami gak bisa kasih," ujar Firman kepada awak media, Rabu (9/9/2020).
Ia pun membantah pernyataan Bawaslu mengenai hanya 4 orang PPS yang menyerahkan form A.B-KWK.
"Gak ada yang ngasih. Kami gak akan bolehkan," tegasnya.