Jumat, 22 November 2024

Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres 2024, Eks Menko Polhukam Jelaskan Alasan Gugat ke MK, bukan Mau Cari Menang

Kamis, 21 Maret 2024 17:57

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

POLITIKAL.ID - Pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024.

Perolehan suara Ganjar-Mahfud paling rendah di antara dua lawan politiknya, yaitu Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin.

Setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud menegaskan siap mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cawapres Mahfud MD menegaskan alasan menggugat ke MK bukan soal hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, tujuan gugatan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan.

Mahfud mengklaim ingin menjaga demokrasi untuk masa depan.

"Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk bernego hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ungkap Mahfud MD saat jumpa pers, Kamis (21/3/2024).

Mahfud menganggap hasil temuan dugaan kecurangan pemilu yang didapat timnya akan dilaporkan ke MK.

Tindakan ini, kata Mahfud, sebagai bentuk cara berdemokrasi yang berkeadilan dan sesuai ranah hukum.

"Dan itu harus diungkap di semua teater hukum, yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan, bukan kami," ujarnya.

Di sisii lain, Mahfud MD mengaku menerima apapun hasil yang telah ditetapkan KPU.

Tetapi pihaknya tidak puas dengan proses Pilpres 2024, sehingga merasa perlu menggugat ke MK.

"Kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah buat pakta integritas ini. Kami akan menerima apapun hasilnya kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir," kata mantan Menko Polhukam ini.

Terkait anggapan MK sebagai Mahkamah Kalkulator, Mahfud mengatakan pandangan itu tergantung bagaimana majelis hakim yang nanti memimpin jalannya sidang gugatan.

"Kalau itu pertanyaan nanti terserah MK saja ya karena MK yang berwenang. Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator," ucapnya.

"Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama adalah menunjukan MK bukan mahkamah kalkulator sampai sekarang sampai dipakai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Itu dulu tidak ada," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.

Sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara, kalah dari Anies-Muhaimin yang meraih 40.971.906.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait