"Kami menilai posita dan petitumnya tidak nyambung," kata Imam.
Dalam hal ini, posita adalah duduk perkara yang menjadi dasar hukum untuk melayangkan gugatan yang diajukan kepada pihak Bawaslu.
Sedangkan petitum adalah permohonan materi apa yang nantinya akan digugatkan.
"Nah, kalau terkait materilnya ya nanti. Setelah memang mereka melengkapi baru bisa kita komentari. Tapi intinya kita kembalikan, kita tunggu hari Jumat. Jam hari kerja, 16.30 WITA lah," jelas Imam.
Jika kuasa hukum Parawansa - Markus telah melengkapi syarat gugatan, rapat pleno akan diadakan Jumat (28/8) esok. ( Redaksi Politikal - 001 )