“Permintaan nomor handphone ini bersamaan waktunya atau memanfaatkan momen input data nomor handphone siswa ke dalam dapodik (data pokok pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam konferensi pers daring, Minggu (13/9/2020).
Pendataan oleh sekolah itu sebenarnya untuk memperoleh bantuan kuota internet peserta didik.
Tentu data nomor handphone itu bisa dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.
Heru menjelaskan permintaan data nomor ponsel para siswa itu disampaikan langsung ke kepala sekolah, baik SMA maupun SMK.
“FSGI mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor handphone alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah,” ucapnya.
Padahal, menurut Heru, perintah itu tidak ada kaitannya dengan kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa.