Pemilih pemula menjadi target calon kepala daerah karena jumlahnya mencapai 30 persen dari total pemilih.
“Patut diduga, permintaan itu adanya kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu,” tegasnya.
FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor handphone itu diduga melanggar sejumlah aturan.
Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Data Nomor Ponsel Siswa untuk Bantuan Internet Diduga Dimanfaatkan Cakada"