POLITIKAL.ID - Pengamat politik Hasan Nasbi membongkar sejumlah dosa Mahfud MD saat menjabat sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampaikan Hasan Nasbi, saat Mahfud MD jabat ketua hakim MK ada sejumlah putusan yang tidak pernah dipermasalahkan.
Di antaranya judicial review pasal dinasti undang undang Pilkada yang dikabulkan oleh Mahfud MD selaku Ketua Hakim MK ketika itu.
Hal itu disampaikan Hasan Nasbi di channel Youtube Akbar Faizal Uncensored baru-baru ini.
"Ini kan digugat oleh anak-anak bupati yang mau maju pilkada. Pasal itu melarang dia (anak) karena bapaknya bupati. Tapi diputus oleh MK," ujar Hasan Nasbi.
Awalnya, Hasan Nasbi menanggapi Putusan MK yang telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut diketahui jadi polemik karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden Prabowo Subianto.