Pencaplokan lahan warga untuk tambang juga disebut Rupang dilakukan perusahaan sekelas PT KPC di Kutim lalu Berau Coal dan PT Kencana Wilsa.
"Perampasan tanah ada empat kasus," ungkapnya.
Selanjutnya temuan praktik kriminalisasi dua petani di muara jawa, Kukar dan satu orang di Berau.
"Ada dua kriminalisasi warga di Kaltim," bebernya.
Untuk tahun 2020 juga, dua kasus anak meninggal di lubang tambang, lalu satu kasus merusak fasilitas publik serta satu kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
"Mengharapkan kesejahteraan lebih dari tambang batubara adalah hal yang salah, kami sangat mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang melarang penambangan batubara di daerahnya," pungkasnya. (001)