Kamis, 19 September 2024

Hotman Paris Minta KPU Cek Bacabup yang Sudah 2 Kali Menjabat Bupati Masih Daftar Pilkada Kukar 2024

Minggu, 1 September 2024 15:20

Hotman Paris pun meminta KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menindaklanjuti kebenaran laporan soal Bacabup yang Sudah 2 Kali Menjabat Bupati Masih Daftar Pilkada Kukar 2024/IST

Dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

PKPU No. 8 tahun 2024 telah disetujui oleh 6 instansi yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad  Doli Kurnia Tandjung, Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin, Plh Ketua Bawaslu RI, Puadi, serta Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.

"Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:

b. masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.

2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau

3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait