e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.
Pelantikan Edi Damansyah Sebagai Bupati Kukar
Sebagamana diketahui, pada 10 Oktober 2017, Gubernur Kaltim Awang Faroek melantik Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Lamin Etam, pada 10 Oktober 2017.
Meski berstatus sebagai plt, Edi waktu itu optimis roda pemerintahan di Kukar akan tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Senada dengan pendapat Edi, Awang Faroek juga menyebut, bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara status Plt dan bupati definitif.
“Mendagri menyampaikan, sesuai undang-undang maka pelaksana tugas bupati tidak ada bedanya dengan bupati definitif,” ucap Awang.
Kemudian Edi Damansyah terpilih kembali menjadi Bupati Kukar pada Pilkada 2019.
Ia kemudian dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kala itu.
Dalam pelantikan itu, Isran Noor menyebut Edy Damansyah merupakan satu satunya bupati yang dilantik sebanyak 4 kali dalam masa jabatannya.
"Sebanyak tiga kali dilantik sebagai Plt dan Pj, pelantikan ke 4 menjadi Bupati Definitif," ujar Isran Noor. (*)